Friday, December 3, 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pengertian pelapisan social

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dariberbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri darikelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatupelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Jika dilihat dari kenyataan, makaIndividu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakatke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hirarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanyakelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaanpenduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat(hierarchis)”. Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa“Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yangterdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalampembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskansebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisanini menyempit ke atas.Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandaidengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karenaitu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupananggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggimempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalammasyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardimenyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengansendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa hartakekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalahterdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang danrendah.

Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.


2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :

- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)

 perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:1)
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atasmaupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yangtertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karenakelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :

I. Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;

II. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yangdipandang sebagai lapisan kedua;

III. Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;

IV. Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;

V. Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaumgelandangan, peminta,dsb.

Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yangmembagi pelapisan masyarakat seperti:a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah(Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), KelasMenengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) danKelas Bawah (Lower Class).






 kesamaan derajat

Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.

 Pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
Pasal 28 H UUD’45
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun.
Pasal yang membahas tentang Hak setiap manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera ini, diangap amat vital bagi bagi setiap orang. Bagaimana tidak, saya percaya bahwa tidak akan ada orang yang mau hidup dengan terlantar dan melarat. Untuk itulah harus ada pasal yang mengatur dan melindungi kesejahteraan warga negaranya.Dan pasal inilah melindungi warga Negara di Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera tersebut.
Akan tetapi baru – baru ini ada kabar yang menyebutkan bahwa pasal yang benar – benar melindungi kesejahteraan warga Negara indonesia yang amat vital ini akan dihapus! dan tentu ini menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai pihak, Ornop misalnya.
Ornop atau yang biasa dikenal dengan Organisasi non-Pemerintah “Perempuan dan Anak” ini jelas menolak keras penghapusan pasal 28 H ayat 2 UUD 1945.
Mereka beralasan bahwa pasal tersebut merupakan jaminan konstitusional bagi tindakan atau perlakuan khusus sementara/tindakan afirmatis, yang bertujuan mempercepat persamaan posisi dan kondisi yang adil bagi kelompok marginal, termasuk perempuan.
Dalam pernyataan sikapnya, Gabungan Ornop ini menyebutkan ada 6 pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang terdapat dalam Bab X A tentang Hak Asasi yang akan dihapus. Pasal-pasal yang akan dihapus diantaranya, Pasal 28 D ayat (2) tentang hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan Pasal 28 D ayat (3) tentang hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan pemerintahan. Kedua pasal ini rencananya akan dihapus dengan alasan sudah masuk pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain kedua pasal tersebut Pasal 28 E ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali, juga akan dihapus. Alasan penghapusan ini dikarenakan sudah termasuk dalam pasal-pasal berikut; 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), pasal 27 ayat (2), dan pasal 28 H ayat (1).
Pasal yang juga akan dihapus adalah pasal 28 E ayat (3) tentang hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat karena sudah termasuk dalam pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Sementara itu pasal 28 H ayat (3) tentang hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat juga dihapus dengan alasan sudah masuk dalam pasal 34.
Pasal HAM yang juga dihapus adalah Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Alasan dihapusnya pasal ini karena sudah masuk dalam pasal 27 ayat (1). Pasal inilah yang secara khusus mendapat perhatian Gabungan Ornop Perempuan dan Anak karena dinilai sebagai bentuk kemunduran dari upaya penegakan hak asasi manusia.
Menurut seorang anggota Koalisi perempuan Indonesia, Huzna, kecuali pasal 28 H ayat 2 penghapusan pasal-pasal itu bisa diterima. “Argumentasi mereka (DPR dan komisi konstitusi) bisa diterima karena secara prinsip sudah ada dipasal lain,” katanya. Tetapi, jika pasal 28 H ayat 2 dihapus, akan sangat merugikan kelompok marginal khususnya perempuan. “Pasal 28 H ayat 2 tidak bisa dipaksa untuk disamakan dengan pasal 27 ayat 1,” tambahnya.
Menurut gabungan ornop, masalah kebijakan afirmatis sementara harus mendapat jaminan konstitusional dalam UUD 1945. Hal ini untuk memastikan, kelompok-kelompok marginal yang selama ini tertinggal dapat terwakili dilembaga-lembaga pengambil keputusan. Karena sifatnya sementara, kebijakan ini dapat dihentikan jika kesetaraan dan keadilan telah tercapai.
Pengadaan pasal 28 H ayat 2 ini sendiri merupakan koreksi dan kompensasi atas diskriminasi, marginalisasi, dan eksploitasi kelompok marginal, baik terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Karena itu, konstitusi harus memberikan jaminan, kondisi diskrimintif dan eksploitatif itu bisa diakhiri dengan tindakan afirmatis yang diatur dalam pasal 28 H ayat 2 itu. Koalisi ornop ini juga meminta komisi konstitusi memasukkan definisi ? Diskriminasi Terhadap Perempuan? dalam pasal di UUD 1945. Hal ini untuk menjadi dasar hukum mengurangi atau mencabut semua ketentuan hukum yang bersifat diskriminasi terhadap perempuan.
Akan tetapi menurut saya apapun alasan yang diberikan oleh pemerintah, seharusnya mereka tidak menghapus pasal yang melindungi Hak kesejahteraan dalam hidup. Karna siapapun baik yang kaya ataupun yang miskin, anak – anak atau perempuan pasti mengiginkannya.

4 pokok Hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
I. (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
II. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
III. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
IV. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun.

Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti yang labih khusus dapat di artikan sekelompok orang terkemuka di bidang – bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi :
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
2. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
3. Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
4. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.

Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi sayang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal yang sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai berita dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas

No comments:

Post a Comment